Langsung ke konten utama

REVISI UU NO 18 tahun 2009


MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA


PUTUSAN
Nomor 137/PUU -VIII2009
PERIHAL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945




DIPUTUS
JUIMAT, 27 AGUSTUS 2010
PUTUSAN
Nomor 137/PUU-VII/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Pendapat Mahkamah
[3.15] Menimbang bahwa Pasal 44 ayat (3) UU I8/2009 yang dimohonkan pengujian 0Ieh para Pemohon menyatakan, "Pemerintah tidak memberikan kompensasi Kepada setiap orang atas tindakan depopulasi tarhadap hewannya yang positif tanangkit penyakit hewan sabagaimana dimaksud pada ayat ( 7 )".

Menimbang bahwa karane Pasal 44 ayat (3) tersebut menunjuk kapada ayat (1) dari pasal tarsebut, maka ayat (1) yang manyatakan, "pemberantasan penyakit hawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi` panutupan daarah, pambatasan Lalulintas hewan, pangabatan hawan, pangisolasian hawan sakit atau terduga sakit penanganan hawan sakif, pemusnahan bangkai, pengeradikasian panyakit hawan, dan pandepopulasian hewan’” perlu dicantumkan di sini;

Bahwa depopuIasi tarhadap hewan yang positif terjangkit penyakft hewan,merupakan tindakan Pemerintah untuk mencegah penularan pcnyakit hewan terhadap hawan yang masih sehat, bahkan untuk menghindari penularan kepada manusia. Tindakan Pemerintah separti itu adalah dalam rangka melindungi hawan, masyarakat Indonesia, serta kasahatan masyarakat Indonésia. Salain itu hewan yang sudah positif  tarjangkit panyakit hewan, tanpa depopulasi tetap tidak akan mambantu pamiliknya, oIeh karena pada akhirnya hewan tersebut akan mati dan mernbahayakan hawan Iain dan 0rang—0rang di sekitarnya. Adapun tarhadap pemilik hewan yang didepopulasi, padahal nawan tersabut masih sehat, tatap diberikan kompensasi sebagaimana yang ditentukan daIam PasaI 44 ayat (4) UU 18/2009, yang menyatakan, "Pemarintah membarikan kompansasi bagi hawan sehat yang bardasarkan pedoman pamberantasan wabah penyakit hewan harus didapopulasi”


Bardasarkan partimbangan di atas Mahkamah menilai Pasal 44 ayat (3) UU
18/2009 tidak bertentangan dangan UUD1945;
[3.16] Menimbang bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 menyatakan, "Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sabagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi parsyaratan dan tata cara pamasukan produk hawan", sementara yang dimohonkan pengujian olah para Pemohon adalah frasa, "unit usaha produk hawan pada suatu nagara atau zona”

Bahwa dalam negara kesejahtaraan, Pemarintah harus ikut aktif dalam lalu lintas perekonomian, tarmasuk mambentuk ragulasi yang melindungi serta mendorong ka arah kasejahteraan masyarakat. Dalam rangka malindungi masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya karugian di bidang ekonomi, pemerintah harus mambuat regulasi yang manjamin ka arah tersebut, 

Bahwa impor produk hewan segar yang barasal dari unit usana produk  hewan pada suatu negara atau zona, merupakan tindakan yang tidak hati—hati bahkan barbahaya, sebab unit usaha dari suatu zona tidak membarikan kaamanan yang maksimal, karana dapat saja suatu zona sudah dinyatakan babas penyakit hewan, akan tatapi karena negara tampat Zona itu berada masih mamiliki zona yang belum bebas panyakit hewan kemudian mengakibatkan tartular panyakit hawan dari zona lainnya. Sabagai contoh, panyakit mulut dan kuku (PMK), manurut ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat MS., penyakit tarsebut ditularkan melalui udara yang menurut penelitian Smith, John, dan Malfin dapat ditularkan sajauh 100 kilometer, Selain itu, menurut ahli, hewan yang tarserang PMK dapat kelihatan tidak sakit tetapi dapat menularkan virus kepada yang Iain. Pendapat ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat, MS. sejalan dangan pendapat ahli drh. Bachtiar Murad yang menarangkan bahwa pada abad kae2O di Eropa muncul new variant dan Crautztaldt-Jakob Desease, suatu panyakit yang belum ada obatnya, disebabkan olah prion (semacam sel protein liar) yang tidak dapat mati pada suhu 200° C, dan hanya mati pada suhu 1.000° C.

Penyakit ini dapat ditularkan melalui daging, tulang, dan produk—produk seperti ’meat and bone meal’ atau tepung daging dan tulang yang masih kita impor dari Iuar negeri untuk makanan ternak. Oleh karena itu, perlu penerapan keamanan maksimal (maximum security) apabila ingin melindungi bangsa, manusia, dan hewan di Indonesia. Hal yang diterangkan kedua ahli tersebut sejalan pula dengan pendapat ahli Dr. lr. Roohadi Tawaf, MS. yang mengemukakan bahwa karena PMK ditularkan melaiui komoditi hewan secara airbome diseases, maka risiko terjangkit  PMK sangat tinggi apabila mengimpor hewan atau produk hewan dari negara yang tertular. Bahwa Pemerintah bisa lebih bertindak hati—hati sesuai dengan salah satu asas dari asas—asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kekhawatiran, manakala ketentuan yang mengatur tentang impor produk hewan segar itu tidak didasarkan pada kriteria "suatu zona dalam suatu negara", melainkan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa "atau zona dalam suatu negara" dinilai benentangan dengan UUD 1945; Bahwa dengan demikian, Pasai 59 ayat (2) UU 18/2009 menjadi, "Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaf (1) huruf a harus berasal dan unit usaha produk hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyarafan dan tata cara pemasukan produk hewan’

[3.17] Menimbang bahwa Pasai 59 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menentukan, "Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dan luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2}, dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis resiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakann kepentingan nasional'  yang menurut para Pemohon menunjukkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Bahwa Mahkamah menilai frasa "atas kaidah intemasional" adalah benar tidak memberikan kepastian hukum oleh karena kaidah internasional mana yang dimaksud dan apakah kaidah intarnasional tarsebut telah disetujui atau belum oleh Dewan Parwakilan Rakyat;

Bahwa kepastian hukum yang adil tertara di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sedangkan ketentuan mengenai persetujuan DPR atas perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang Iuas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang tarkait dangan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persatujuan DPR, tertara pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Salain itu, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menagaskan, "Kadaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar". Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa "atau kaidah intarnasionaI" salain bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan asas kedaulatan rakyat, juga tidak sejalan dengan primat hukum nasional yang dianut dalam UUD 1945, sebagaimana adanya keharusan persatujuan DPR, yang biasa disebut ratitikasi atas suatu perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Pemerintah sebelum parjanjian internasional tersabut mangikat warga negara. Dangan pertimbangan tersabut di atas, maka frasa "atas kaidah internasionaI" adalah bartantangan dengan UUD 1945 sapanjang balum dituangkan di dalam perjanjian internasional dan sudah diratifikasi;

Bahwa dengan demikian, Pasal 59 ayat (4) UU 18/2009 manjadi, "(4) Parsyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negari ka dalam wilayah Negara Kasatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) mangacu pada ketentuan yang barbasis analisis risiko di bidang kesahatan hewan dan kesahatan masyarakat vaterinar serta mengutamakan kepentingan nasional".

[3.18] Menimbang bahwa Pasal 68 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menyatakan, “Dalam ikut berperan pada mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mentri dapat melimpahkan kewenangannya kapada otoritas veteriner, yang menurut para Pemohon kata, "dapat" berakibat pada pelanggaran hak kewenangan profesi dokter hewan diturunkan menjadi kewanangan politik;

Bahwa prinsip kehati-hatian dalam impor produk hewan segar yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dikemukakan dalam mempertimbangkan pengujian Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 di atas juga menjadi pertimbangan dalam pengujian Pasal a quo. Peran  serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas selain memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang tak kalah pentingnya adalah prinsip ekonomi yang telah diterima secara universal yakni penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya, ’the right man on the right place’ yang bertujuan antara lain untuk mencapai keberhasilgunaan dan keberdayagunaan, Spesialisasi, tipesasi, atau taylorisasi yang terkandung dalam prinsip the right manon the right place yang diperkenalkan oleh F.W. Taylor sebetulnya lebih dahulu diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau bersabda, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya".

Berdasarkan asas kehati-hatian dan demi menghindari risiko kerugian, prinsip penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya untuk mencapai Efisiensi dan efektivitas yang semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat indonesia bahkan dunia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah  dalam hal ini Menteri melimpahkan kewenangan Siskeswanas kepada otoritas Veteriner. Dengan demikian kata "dapat" yang memberikan diskresi kepada Menteri untuk melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang tidak memiliki otoritas veteriner adalah kontraproduktif dengan tujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bertentangan dengan konslitusi;

Bahwa dengan demikian Pasal 68 ayat (4) UU 18/2009 menjadi, "Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner


4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian fakta dan hukum di atas Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
[4.2] Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
  permohonan
[4.3] Permohonan beralasan sebagiarn.
Berdasarkan Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);


5. AMAR PUTUSAN
Mengadili
·         Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
·         Menyatakan:
— frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau Zona",dalam
Pasal 59 ayat (2);
— frasa, 'atau kaidah lnternasional" dalam Pasal 59 ayat (4);
— frasa kata "dapat" dalam Pasal 58 ayat (4)

Undang—Undang Nomor 18 Tahuri 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan dengan Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Menyatakan:
- frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau~zona” dalam
Pasal 59 ayat (2);
— frasa, 'atau kaidah internasional"dalam Pasal 59 ayat (4),
~ kata "dapat" daiam Pasal 58 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,

Dowdload link Pembahasan Otoritas Veteriner

Dowdload link UU no 18 tahun 2009

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Distemper pada Anjing

Canine Distemper merupakan   salah satu penyakit penting pada anjing yang dapat menyebabkan kematian yang cukup tinggi . Tingkat kematian akibat Canine distemper pada anjing menempati urutan kedua setelah rabies (Deem et al . 2000).   Canine distemper disebabkan oleh adanya infeksi Canine distemper virus dari genus Morbillivirus dan famili Paramyxoviridae. Gejala klinik yang ditimbulkan sangat bervariasi. Gejala klinis yang timbul akibat infeksi virus distemper dapat beragam, tergantung organ yang diserang. Virus distemper umumnya dapat menyerang beberapa sistem organ seperti sistem pencernaan, sistem pernafasan, sistem saraf dan kulit.   Infeksi canine distemper virus menyebabkan adanya lesio khas pada kulit yaitu Footpad Hyperkeratosis yang biasa disebut dengan Hard Pad Disease   ( Koutinas et al. 2004).   Gambar 1. Anak Anjing (Dokumentasi Pribadi) Canine distemper pertama kali di isolasi oleh Carre pada tahun 1905. Penyakit ini tersebar diseluruh belahan dunia. Di ind

Kasus Displasia Abomasum pada Sapi

Displasia Abomasum (DA) merupakan suatu kondisi dimana terjadi perpindahan abomasum dari lokasi yang sebenarnya.  Umumnya kasus DA banyak terjadi pada sapi perah ( Friesian Holstein ) yang memiliki produksi susu yang tinggi. Kasus ini biasanya terjadi pada akhir masa kebuntingan berkisar 2 minggu sebelum kelahiran (2 minggu prepartus ) dan pada awal masa laktasi yaitu sekitar 8 minggu setelah kelahiran (8 minggu post partus). Selain sapi, kasus DA juga dapat terjadi pada jenis ruminansia lainya, walaupun kasus pada rumininasia lainnya jarang terjadi.

Abses pada sapi

Sapi perah Abses merupakan salah satu masalah yang cukup sering terjadi pada sapi perah. Kondisi abses banyak terjadi pada peternakan sapi perah yang memiliki tingkat sanitasi kandang yang rendah. Abses merupakan kumpulan nanah (netrofil yang mati) yang berada dalam kavitas jaringan tubuh yang biasanya pada daerah kulit dan menimbulkan luka yang cukup serius karena infeksi dari bakteri pembusuk . Abses itu sendiri merupakan reaksi ketahanan dari jaringan untuk menghindari menyebar nya benda asing di tubuh. Pada abses terdapat nanah yang terlokalisasi dan dikelilingi oleh jaringan yang meradang . Gejala khas abses adalah peradangan, merah, hangat, bengkak, sakit, bila abses membesar biasanya diikuti gejala demam, selain itu bila ditekan terasa adanya terowongan (Boden 2005).